Home / Nasional / KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Ijazah dan Akta Lahir Tak Dipublikasikan

KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Ijazah dan Akta Lahir Tak Dipublikasikan

Jakarta, 16 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat kebijakan yang jadi perhatian publik: dokumen-dokumen seperti ijazah dan akta lahir dari calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak lagi dipublikasikan secara terbuka. Keputusan ini pernah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

🧐 Apa yang Berubah?

  • KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan bagi capres-cawapres dalam pemilu mendatang.
  • Namun, beberapa dokumen itu — termasuk ijazah dan akta lahir — tidak akan diumumkan ke publik.
  • Sebelumnya, publik mengharapkan agar seluruh dokumen tersebut dapat diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari prinsip keterbukaan dan transparansi dalam proses demokrasi.

Apa Saja Dokumennya?

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

⚠️ Kenapa Ini Jadi Isu?

KeprihatinanPenjelasan
Kurang transparansiWarga beranggapan bahwa publik berhak tahu latar belakang pendidikan dan identitas dasar pemimpin calon melalui dokumen-dokumen seperti ijazah dan akta lahir.
Potensi ketidakpastianTanpa publikasi dokumen tersebut, muncul kekhawatiran tentang validitas dan keabsahan data calon jika ada yang mempertanyakannya.
Risiko berkembangnya hoaksJika dokumen resmi tidak tersedia secara publik, masyarakat mungkin lebih mudah terpengaruh oleh informasi palsu atau rumor.

✅ Pembelaan & Alasan KPU

  • KPU menyebut bahwa keputusan ini diambil berdasarkan regulasi internal yang mengatur privasi dan keamanan data pribadi calon.
  • Selain itu, dokumen tersebut tetap menjadi bagian dari persyaratan resmi yang harus diajukan kepada KPU — hanya saja, publikasi atau akses ke seluruh dokumen dibatasi.

🔍 Kesan & Dampak

  • Keputusan ini memicu beragam reaksi: sebagian publik menyayangkan karena mengurangi ruang transparansi; sebagian lainnya memahami perlunya menjaga privasi calon.
  • Terlebih lagi, dalam era digital dan media sosial, “data pribadi” menjadi isu sensitif — tapi publik juga menuntut kepastian bahwa calon pemimpin memiliki kredensial dan integritas yang bisa diverifikasi.

Kesimpulan

Keputusan KPU untuk tidak mempublikasikan ijazah dan akta lahir Capres-Cawapres membuka wacana baru tentang batas antara privasi dan keterbukaan dalam proses demokrasi. Selama regulasi ini masih baru dan kontroversial, publik akan terus menunggu kejelasan: seberapa besar akses yang diberikan terhadap dokumen calon agar kepercayaan terhadap proses pemilihan tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *