Dokumen pendidikan luar negeri Gibran telah disetarakan Kemdikbud, memenuhi syarat minimal untuk maju cawapres. Namun proses pendaftaran yang dinilai melanggar etik dan gugatan hukum membuat kontroversi tak kunjung padam.
🧩 Pendahuluan — Latar Polemik yang Tak Kunjung Usai
Kontroversi soal ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah sejumlah gugatan perdata dan pernyataan publik menyoal legalitas pendidikan yang ia tempuh di luar negeri. Meski dokumen penyetaraan telah terbit sejak 2019, sebagian kalangan publik masih mempertanyakan kesahihan dan kesetaraan ijazahnya.
Padahal, menurut aturan perundangan, syarat pencalonan presiden/wakil presiden hanyalah tamat SMA atau sederajat, bukan sarjana. Namun karena pencalonan Gibran lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi celah bagi kepala daerah di bawah 40 tahun, polemik pun terus menggelinding di ranah politik dan hukum.
🏫 Jejak Pendidikan Gibran: Sekolah Hingga Gelar Sarjana
- Menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, setelah sebelumnya bersekolah di Solo.
- Mengikuti program pra-universitas UTS Insearch (jalur persiapan ke University of Technology Sydney).
- Melanjutkan studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dalam program kerja sama dengan University of Bradford (Inggris).
- Meraih gelar sarjana dari University of Bradford yang diselenggarakan melalui MDIS.
“Gibran telah menunjukkan ijazah aslinya kepada media untuk membantah tudingan pemalsuan,” — laporan sejumlah media nasional (2019)
đź“‘ Disetarakan Kemdikbud: Legal Secara Administratif
Pada 2019, Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbud menerbitkan SK penyetaraan ijazah luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.
SK ini menyatakan bahwa ijazah luar negeri tersebut setara dengan jenjang Sarjana (S1) dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.
Proses penyetaraan dilakukan dengan memverifikasi keabsahan lembaga (University of Bradford), jalur penyelenggaraan (MDIS), serta transkrip nilai yang dilampirkan.
“Penyetaraan tidak menilai kualitas atau IPK, hanya kesepadanan jenjang,” — penjelasan resmi Kemdikbudristek
⚖️ DKPP: KPU Langgar Etik, Tapi Tak Batalkan Pencalonan
Meskipun ijazahnya telah disetarakan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres tetap menuai kritik.
Pada Januari 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus perkara No. 90-PKE-DKPP/XII/2023 yang menyatakan Ketua dan anggota KPU RI melanggar kode etik karena memproses pendaftaran pasangan Prabowo–Gibran tanpa menunggu penjelasan tertulis Mahkamah Konstitusi terkait batas usia.
“Sanksi ini bukan membatalkan pencalonan, melainkan peringatan keras atas pelanggaran etik prosedural.” — Putusan DKPP
Putusan DKPP itu tidak membatalkan pencalonan Gibran, namun menjadi catatan bahwa proses administratifnya tidak dijalankan secara cermat oleh penyelenggara.
đź“… Kronologi Singkat Pendaftaran Gibran
Tanggal | Peristiwa |
---|---|
16 Okt 2023 | Putusan MK soal batas usia capres/cawapres keluar |
21 Okt 2023 | Gibran diumumkan sebagai bakal cawapres Prabowo |
25 Okt 2023 | Resmi didaftarkan ke KPU RI |
4 Jan 2024 | DKPP menjatuhkan sanksi etik pada komisioner KPU |
14 Feb 2024 | Pemilu digelar, pasangan Prabowo–Gibran menang |
2024–2025 | Sejumlah gugatan soal ijazah dan proses pendaftaran masih berjalan |
⚖️ Syarat UU Pemilu: Minimal SMA, Bukan Sarjana
Sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf e, syarat pencalonan presiden/wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Karena ijazah Gibran telah disetarakan dan diakui Kemdikbud, secara hukum ia memenuhi syarat pendidikan minimal untuk maju dalam pilpres.
“Undang-Undang hanya mensyaratkan minimal tamat SMA untuk capres/cawapres,” — Pasal 169 huruf e UU 7/2017
đź§© Masih Digugat: Aspek Hukum Belum Final
Hingga 2025, beberapa pihak masih mengajukan gugatan perdata dan administrasi yang mempersoalkan keabsahan ijazah dan proses pendaftaran Gibran.
Meski peluang pembatalan kecil karena syarat formal telah terpenuhi, gugatan ini menjadi bagian dari pertarungan politik dan citra publik yang belum tuntas.
📌 Penutup — Legal Tapi Kontroversial
Secara administratif, ijazah Gibran telah disetarakan oleh Kemdikbud sehingga sah untuk memenuhi syarat pendidikan minimal bagi capres/cawapres.
Namun, kontroversi masih menyelimuti karena pelanggaran etik KPU dalam proses pendaftaran dan gugatan hukum yang terus bergulir.
Dengan kata lain, status pendidikan Gibran sah menurut negara, tapi masih diperdebatkan di ruang politik.