Home / Polhukam / THR Ilegal di Kemnaker: Dugaan Praktik Pungli Terstruktur, KPK Bisa Periksa Eks-Menteri Ida Fauziah

THR Ilegal di Kemnaker: Dugaan Praktik Pungli Terstruktur, KPK Bisa Periksa Eks-Menteri Ida Fauziah

Jakarta, 17 September 2025 — Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) makin melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak adanya praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal bagi pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), yang dana pemberiannya tidak semata-mata dari anggaran resmi — melainkan dari pungutan yang dibebankan kepada perusahaan pemohon penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Salah satu nama yang disebut-sebut terkait dugaan aliran dana adalah Ida Fauziah, mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024.


Kronologi: Bagaimana Praktik Itu Terungkap

  1. Pemeriksaan kunci terhadap saksi internal
    KPK melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa dua orang saksi kunci:
    • Mustafa Kamal, mantan Sub-Koordinator Direktorat PPTKA, dan
    • Eka Primasari, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan.
      Dari keterangan keduanya, muncul pola bahwa perusahaan yang ingin mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) harus menyetor sejumlah uang agar prosesnya lancar.
  2. Proses berbelit bila tak setor
    Bila perusahaan tidak menyetor “uang”, permohonan RPTKA bisa diperlambat, diabaikan, bahkan untuk sistem wawancara via Skype pun dikabarkan jadwalnya hanya diberikan bila perusahaan membayar “ongkos”. Ini artinya ada pemerasan sistematis bukan hanya saat pemberian THR tapi sudah di tahap awal pengurusan izin.
  3. Distribusi THR ilegal
    Dana hasil pungli kemudian didistribusikan secara rutin sebagai “THR” tiap Idulfitri kepada pegawai Direktorat PPTKA. Sekitar 85 pegawai dilaporkan menerima bagian “THR” ilegal ini.
  4. Skala kerugian
    Periode 2019 sampai 2024, KPK menduga total pungutan liar mencapai sekitar Rp 53,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sejumlah aset pribadi dibeli para tersangka, dan dana juga digunakan untuk keperluan internal lain-lain. Dari total itu, yang baru berhasil dikembalikan ke kas negara sekitar Rp 8,61 miliar.
  5. Tersangka
    Sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Di antara nama-nama yang disebut:
    • Haryanto (mantan Dirjen Binapenta dan PKK)
    • Putri Citra Wahyoe (staf Direktorat PPTKA)
    • Bea sara pihak analis, verifikator, pengantar kerja, pejabat lainnya di PPTKA.

Kemungkinan Pemeriksaan Eks-Menteri: What, Why, dan Dampaknya

  • Siapa yang akan diperiksa
    KPK menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, akan dipanggil untuk dikonfirmasi terkait aliran dana THR ilegal dan praktik pungli dalam RPTKA.
  • Apa yang akan dikonfirmasi
    Dari keterangan saksi, penyidik akan mengusut apakah ada keterlibatan atau pengetahuan Ida Fauziah terkait:
    1. Aliran dana dari perusahaan ke pejabat Kemnaker,
    2. Skema pemberian THR ilegal sebagai bagian dari pungutan RPTKA,
    3. Penggunaan dana tersebut untuk aset pribadi dan keperluan internal pejabat.
  • Mengapa penting
    Pemeriksaan terhadap pejabat tinggi seperti menteri bisa membuka tabir hierarki tanggung jawab — sejauh mana keputusan, instruksi, atau pengawasan dari level atas mempengaruhi praktik di lapangan. Bila terbukti ada keterlibatan langsung atau kelalaian, akan ada implikasi hukum dan politik. Publik tentu menunggu transparansi.

Implikasi & Masalah yang Diangkat

  • Korupsi birokrasi yang sistematis
    Kasus ini menggambarkan bahwa korupsi tidak terjadi secara acak, tapi ada pola kerja: perusahaan terpaksa tunduk pada “biaya tambahan” untuk proses administratif, dengan jaminan agar izin dipercepat. Bila tidak membayar, dipersulit. Maka bukan saja pelanggaran moral tapi juga sistemik.
  • Kepercayaan publik terhadap institusi
    Keterlibatan Kemnaker dalam praktik semacam ini — menjerat pegawai dan mungkin pejabat tinggi — akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi yang seharusnya menjamin keadilan dan transparansi dalam hubungan tenaga kerja.
  • Tanggung jawab menteri
    Menteri sebagai pemegang otoritas akhir di kementerian memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, pengawasan, dan kultur kerja. Bila ada bukti bahwa arahan kebijakan tidak ditegakkan atau dia sendiri mengetahui praktik tersebut, maka wajib ada pertanggungjawaban.
  • Preseden hukum & efek jera
    Jika proses hukum berjalan transparan dan para pelaku — termasuk pejabat tinggi jika terlibat — benar-benar diadili, ini bisa menjadi efek jera untuk pejabat lain, serta mendorong reformasi birokrasi dan pengetatan pengawasan terhadap proses izin, pungutan, dan pengelolaan keuangan publik.

Mengenal Kisah Saksi & Fakta Pendukung

  • Eka Primasari (eks Staf Khusus Menaker) diperiksa KPK pada Kamis, 11 September 2025, terkait aliran uang hasil pemerasan dalam proses RPTKA. Selain itu, juga ditanya tentang pembelian aset oleh para tersangka perkara ini.
  • Mustafa Kamal, ASN yang pernah menjabat Subkoordinator Direktorat PPTKA juga diperiksa, memberikan gambaran mengenai bagaimana perusahaan “dipaksa” membayar agar proses izin bisa berjalan lancar.

Kesimpulan & Harapan ke Depan

Kasus ini adalah ujian berat bagi pemerintahan dan lembaga antikorupsi:

  • Apakah KPK akan mampu menggali sampai ke pucuk pimpinan jika memang ada indikasi kuat?
  • Bagaimana Kemnaker akan merespons: apakah akan ada perombakan prosedur izin tenaga kerja asing, transparansi dalam pelaporan keuangan, audit internal?
  • Bagaimana publik dan pemangku kepentingan baik di dunia usaha maupun organisasi buruh akan menuntut pertanggungjawaban?

Jika terbukti Ida Fauziah memiliki informasi penting atau turut mengambil keputusan yang memfasilitasi praktik pungli, maka pemanggilan dan pemeriksaannya tidak hanya menjadi langkah hukum, tapi juga langkah moral dan politik yang penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *